447 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 447 narapidana di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) mendapatkan remisi khusus hari raya lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Mereka tersebar di semua lapas dan rutan di Sulawesi Utara (Sulut).

“Jumlah keseluruhan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara berjumlah 447 warga binaan pemasyarakatan,” kata Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto kepada detikcom, Rabu (4/5/2022).

Haris menjelaskan, dari 447 narapidana yang mendapatkan remisi, 2 orang langsung bebas. Haris menuturkan penyerahan remisi tersebut dilakukan pada masing-masing UPT yang tersebar di 14 satuan kerja.

“Satu orang dari Rutan Kota Kotamobagu kasus pencurian, satu orang dari Rutan Manado kasus penganiayaan,” ungkap dia.

Adapun pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Haris mengatakan syarat narapidana mendapatkan pengurangan masa pidana diberikan bagi mereka yang tidak melakukan pelanggaran selama menjalani masa pidana.

“Selama menjalani masa pidana WBP tidak dalam catatan pernah melakukan pelanggaran dan diusulkan berdasar hasil sidang tim pengamat pemasyarakatan,” ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah keseluruhan remisi khusus Idul Fitri tahun 2022 pada Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara berjumlah 447 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan rincian sebagai berikut:

1. Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang
2. Lapas Manado sebanyak 98 orang
3. Lapas Tahuna sebanyak 21 orang
4. Lapas Bitung sebanyak 86 orang
5. Lapas Amurang sebanyak 24 orang
6. Lapas Tondano sebanyak 54 orang
7. Rutan Manado sebanyak 22 orang
8. Lapas Enemawira 7 orang
9. LPP Manado 7 orang
10. Lapas Tagulandang 5 orang
11. LPKA Tomohon 8 orang
12. Lapas Lirung 1 orang
13. Lapas Tamako 1 orang

Sumber: https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6063924/447-narapidana-di-sulut-dapat-remisi-lebaran-2-orang-langsung-bebas.

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram