Biaya Hidup Narapidana

Kebutuhan hidup narapidana pada dasarnya sama dengan kebutuhan hidup manusia pada umumnya. Namun karena status hukumnya, narapidana menjalani hidupnya di dalam Lapas sehingga tidak bisa bekerja dan mencukupi kebutuhannya sendiri. Pemenuhan kebutuhan hidup narapidana selama di dalam Lapas menjadi tanggung jawab negara. Oleh karena itu, negara wajib menyediakan barang-barang atau sarana yang dibutuhkan oleh narapidana untuk dapat menjalani hidupnya di dalam Lapas secara layak, dan hak-hak yang berkaitan dengan hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 (PP 32/99) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Peraturan tersebut memuat nilai-nilai yang ada di dalam Mandela Rules. 

Dalam kebutuhan pemenuhan hak-hak WBP, maka kebutuhan tersebut diklasifikasikan menjadi dua jenis kebutuhan, yaitu kebutuhan pribadi dan kebutuhan kolektif. Terdapat perbedaan pemenuhan kebutuhan antara narapidana laki-laki, narapidana perempuan, dan anak didik pemasyarakatan. Hal ini dikarenakan narapidana perempuan dan anak didik pemasyarakatan memiliki kebutuhan khusus seperti kebutuhan yang berkaitan dengan siklus menstruasi, kehamilan dan perawatan bayi, serta kebutuhan sekolah.

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram