Capacity

capacity 1

Fenomena overcrowding merupakan kondisi yang terjadi ketika jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan melebihi kapasitas resmi penjara, dengan tingkat Pemasyarakatan melebihi dari 100% (Lappi-Seppälä, 2010). Fenomena ini terjadi di banyak Lapas/Rutan di Indonesia, dan telah menjadi salah satu fokus Pemasyarakatan selama 5 tahun terakhir. Berikut data overcrowding di Pemasyarakatan selama tahun 2016-2020 yang cenderung mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

 

Data overcrowding di Pemasyarakatan (dalam %)

Data overcrowding di Pemasyarakatan (dalam %)

Jika pada tahun 2020 tingkat overcrowding mencapai tingkat 81%, maka per Maret 2022 tingkat overcrowding mencapai angka 172%, dimana kapasitas yang tersedia adalah sebanyak 132.107, dan total penghuni 270.199. Dari total penghuni tersebut, 136.257 diantaranya merupakan WBP dengan tindak pidana narkotika yang menjadi salah satu kontributor utama dalam tingginya total penghuni Lapas/Rutan sehingga menyebabkan overcrowding.

Berbagai kebijakan penanganan overcrowding telah diupayakan oleh pemasyarakatan maupun para penegak hukum pada sistem peradilan pidana dari hulu ke hilir. Misalkan kebijakan pemberian remisi dan integrasi juga bukanlah kebijakan baru, namun percepatan implementasi akibat kedaruratan di masa pandemi COVID-19 menunjukan adanya kontribusi dalam penurunan drastis pada tingkat kelebihan hunian di pemasyarakatan.

Sumber: Laporan Penelitian Pengendalian Overcrowding CDS, 2021