Kasus Narkoba Tinggi Jadi Penyebab Lapas Overkapasitas, Kemenkumham Upayakan Rehabilitasi

Kasus narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang tinggi, menjadi salah satu penyebab lembaga pemasyarakatan (lapas) overkapasitas. Untuk mengatasi persoalan itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengupayakan pengguna narkoba tidak dipenjara tetapi direhabilitasi.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham Razilu mengatakan, beberapa hal telah diupayakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam menangani masalah overkapasitas di hampir seluruh lapas. Salah satunya adalah dengan merevisi Undang-undang Narkotika.

“Pertama, overkapasitas ini dipengaruhi oleh banyak warga binaan dari kasus narkoba. Idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi. Itu lah yang kemudian sedang diusahakan oleh Pak Menteri bersama dengan DPR akan merevisi Undang-undang Narkotika,” kata Irjen Kemenkumham, Selasa (17/1/2023).

Razilu menyatakan, bukan hanya di Undang-undang Narkotika saja, revisi juga akan diupayakan pada Undang-undang Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Pemasyarakatan, yang nantinya akan lebih mengupayakan rehabilitasi dibandingkan dengan hukuman penjara.

“Untuk penambahan dari (jumlah) lapas dibandingkan input dan output itu relatif sedikit. Kalau tidak diselesaikan, ini (WBP kasus narkoba) akan semakin banyak. Karena itu lah solusi paling baik. Mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi tidak dipenjara,” ujar Razilu.

Irjen Menkumham menuturkan, langkah lapas dalam menangani masalah overkapasitas ini, hanya dengan menjaga keamanan dan kenyamanan warga binaan. Karena jika dipindahkan juga ke lapas lain di luar daerahnya, akan merepotkan keluarganya untuk melakukan kunjungan.

Sumber: https://jabar.inews.id/berita/kasus-narkoba-tinggi-jadi-penyebab-lapas-overkapasitas-kemenkumham-upayakan-rehabilitasi

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram