Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan banyak lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia dihuni melebihi daya tampung.
Pernyataan tersebut dilontarkan Menkumham Yasonna menanggapi pertanyaan awak media terkait kondisi Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan Badung yang dipastikan dihuni melebihi kapasitas. Lapas seluas 20 are itu saat ini dihuni oleh 216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) padahal, sejatinya bangunan itu hanya dapat dihuni oleh 120 WBP.
“Bukan hanya lapas wanita saja yang over kapasitas. Lapas-lapas di kota besar juga over kapasitas. Bahkan di beberapa tempat ada yang sampai 400, 500, 600. Di Bagansiapi-api lebih 800 persen kapasitasnya walaupun kami masih membangun lapas Bagansiapi-api saat ini,” kata dia.
Yasonna mengatakan jika tidak mendesak, anak-anak tidak dibawa serta dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai salah satu langkah untuk mencegah penumpukan orang dalam lapas.
“Memang sebaiknya kalau ada keluarga ya diserahkan ke keluarga, tetapi kadang-kadang ada ibu yang merasa agar dekat dengan anaknya dan untuk itu kami buatkan fasilitas untuk yang bersangkutan supaya bisa lebih merawat anaknya di situ,” kata dia yang dikutip dari Antara, Minggu (9/10/2022).
Yasonna mengatakan kendala yang dihadapi Kementerian Hukum dan HAM untuk membangun atau memperluas lembaga pemasyarakatan ada pada faktor pendanaan yang dimiliki pemerintah.
“Kalau pembangunan lapas kan tergantung uang, anggaran kita terbatas. Jadi, kalau ada uangnya ya kita bangun. Sekarang anggaran kita kan tergantung skala prioritas dan itu dimana yang paling over kapasitas itu yang kita lakukan,” kata Yasonna.
Narapidana Narkoba Direhabilitasi
Dia menyatakan golongan penghuni lapas yang paling banyak di Indonesia diisi oleh narapidana kasus narkotika. Banyaknya penghuni lapas menunjukkan bahwa kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Yasonna menjelaskan pihaknya sedang berupaya merevisi undang-undang narkotika agar pemakai barang narkoba tidak dipenjarakan, melainkan direhabilitasi di luar lembaga pemasyarakatan.
“Jangan di dalam, lebih bagus direhabilitasi di luar. Kalau di dalam dia akan jadi masalah. Sudah orang ketergantungan pasti ingin narkoba di bawah ke dalam,” kata dia.
Selain itu, salah satu bahaya yang akan timbul dari masuknya pecandu, kurir dan bandar narkoba di dalam lapas akan berpengaruh terhadap moral petugas, sampai yang paling berbahaya adalah terjadi peredaran narkoba dalam pasar gelap lapas. Dia berharap melalui revisi undang-undang itu, para pemakai yang betul-betul sudah melewati proses asesmen dapat direhabilitasi di luar lapas.