Pemerintah Bakal Gunakan Keadilan Restoratif Antisipasi Lapas Penuh

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menginisiasi pengoptimalan keadilan restoratif sebagai solusi mengantisipasi terlalu penuhnya atau over crowded lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Pidana penjara dan kurungan sebagai sanksi konvensional terhadap pelanggaran hukum dianggap memiliki dampak besar terhadap kondisi over crowded tersebut serta tidak optimalnya pembinaan di lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Liberti Sitinjak mengatakan, persoalan over crowded di lapas dan rutan ini telah dibuktikan dari riset Ditjen Pemasyarakatan bersama Center Detention Studies. Hasil riset ini katanya menunjukan, jika tidak dilakukan penanganan over crowded melalui pengurangan jumlah narapidana yang masuk, maka over crowded pada 2025 diperkirakan bisa mencapai 136 persen dengan jumlah narapidana sebanyak 311.534 orang.

Dengan jumlah narapidana itu, Indonesia menurut Liberti akan membutuhkan ruang hunian baru 179.427 orang narapidana, setara 179 Lapas Baru dengan biaya pembangunan Rp 35,8 triliun. Ini belum termasuk biaya makan narapidana Rp 10,3 Trilun sampai 2025. “Dengan sinergitas antar aparat penegak hukum dalam penerapan keadilan restoratif, diharapkan pidana penjara benar-benar hanya menjadi pilihan terakhir. Sehingga dapat mengurangi beban hunian pada lapas atau rutan,” ucap dia dikutip dari siaran pers, Kamis, 17 Maret 2022.

Oleh sebab itu, Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Ditjenpas telah menggelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Surat Keputusan Nota Kesepahaman Bersama Tentang Implementasi Keadilan Restoratif, kemarin, 16 Maret 2022. FGD ini melibatkan seluruh kementerian lembaga terkait penerapan penegakkan keadilan restoratif yakni Kejaksaan Agung RI, Kepolisian, Mahkamah Agung, Kementrian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan didukung oleh Center for International Legal Cooperation (CILC).

Keadilan restoratif atau restorative justice sendiri, mengutip definisi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait.

Mereka harus duduk bersama untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1571727/pemerintah-bakal-gunakan-keadilan-restoratif-antisipasi-lapas-penuh/full&view=ok

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram