Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Capai 35 Ribu, Kadivpas Harap Keadilan Restoratif Ditingkatkan

Hingga awal bulan Mei 2022, Penghuni Lapas maupun Rutan di Sumut mencapai angka 35.461 orang yang terdiri dari Narapidana dan tahanan.

Lapas dan Rutan di Kota Medan menjadi salah satu yang terpadat di Sumatera Utara.

Untuk itu Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif diharapkan mampu meringankan over kapasitas di Lapas maupun Rutan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyato, Sabtu (7/5/2022).

“Saya yakin jika di setiap daerah atau kabupaten bisa maksimalkan restorative Justice pasti pengaruh terhadap over kapasitas Lapas maupun rutan di Sumut yang selama ini hampir semua over kapasitas,” ujarnya.

Erwedi membeberkan bahwa Lapas dan Rutan di Medan menjadi yang salah satu yang terpadat di Sumut.

Seperti rutan di Medan kapasitasnya harusnya kurang lebih 1500 orang, namun diisi 4200 orang Napi maupun tahanan.

“Begitu juga dengan Lapas Medan kapasitas 1.500 diisi 3100, Tebing Tinggi juga begitu kapasitas hanya sekitar 400 diisi 1600-an, di rutan Humbahas juga sangat padat. Hanya di beberapa Lapas Rutan yang sangat kecil seperti natal, ada penghuninya tapi enggak terlalu padat, tapi ya hampir semua di Sumut padat,” ucapnya.

Untuk itu, kata Erwedi pihaknya mendorong aparat penegak hukum lainnya untuk mengoptimalkan Restoratif Justice, guna mengurangi over kapasitas di lapas maupun rutan.

“Restorative Justice memang menjadi salah satu target kinerja yang juga harus kita dorong. Namun kita belum menjadi pilot projectnya di Sunatera Utara. Namun kita sudah berusaha agar aparat penegak hukum lain seperti kepolisian, Kejaksaan maupun pengadilan untuk optimalkan restorative Justice,” katanya.

Dikatakan Erwedi dengan berkurangnya penghuni lapas dan rutan tentunya akan berdampak baik bagi kesehatan fisik maupun mental pada Napi atau Tahanan.

“Saya mendapat laporan dari kepala Rutan Pangkalan Brandan terkait satu warga yang kebetulan ia sudah dimasukkan ke dalam tahanan di rutan. Kemudian ada putusan dia untuk dibebaskan karena terkait restorative Justice. Tentunya ini berdampak baik buat kita semua bahwa Over kapasitas di lapas dan rutan itu dapat membantu,” ucapnya.

Sumber: https://medan.tribunnews.com/2022/05/07/penghuni-lapas-dan-rutan-di-sumut-capai-35-ribu-kadivpas-harap-keadilan-restoratif-ditingkatkan

Bagikan:

WhatsApp
Facebook
Twitter
LinkedIn
Telegram