Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Razilu menanggapi soal kelebihan kapasitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sukabumi.
Razilu mengungkapkan, kelebihan kapasitas warga binaan yang ada di Lapas terjadi merata hampir di seluruh Indonesia. Menurutnya, over kapasitas itu terjadi akibat banyaknya narapidana kasus narkoba. Pihaknya menilai, pecandu narkoba itu seharusnya direhabilitasi.
“Karena memang kapasitas di tempat lain juga relatif padat. Ada beberapa hal yang memang telah diupayakan oleh Pak Menteri, pertama over kapasitas ini sebenarnya dipengaruhi oleh banyaknya warga binaan dari kasus narkoba, idealnya mereka yang jadi pengguna itu direhabilitasi,” kata Razilu saat melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Selasa (17/1/2023).
“Itulah yang kemudian sedang diusahakan oleh Pak Menteri bersama dengan DPR akan merevisi UU Narkotika, UUD KUHP, kemudian nanti di UU pemasyarakatan, jadi akan kita lakukan rehabilitasi tapi induknya adalah di UU Narkotika,” sambungnya.
Dia mengatakan, jika tidak ada perubahan pada penanganan terdakwa atau narapidana narkoba dari Lapas ke pusat rehabilitasi, maka kondisi over kapasitas itu tidak akan tertangani. “Ini juga ke depannya akan semakin banyak terus. Itulah solusi paling baik, mereka yang tergolong pengguna direhabilitasi tidak dipenjarakan,” ucapnya.
“Memang satu-satunya langkah mengurangi kapasitas dari WBP dengan kasus narkoba khususnya pengguna direhabilitasi, termasuk asimilasi rumah,” tambah Razilu.
Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Christo Toar menambahkan, jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIB saat ini mencapai 536 dan akan bertambah dalam tiga hari ke depan mencapai 600 orang. Menurutnya, warga binaan didominasi oleh kasus narapidana sebanyak 57 persen.
“Ini memang sudah 300 persen over kapasitas. Idealnya kapasitas 200 orang dan perlu diketahui bangunan ini dibangun tahun 1908, luasnya hanya 2.400 meter persegi,” kata Christo.
Penanganan sementara yang dia lakukan yaitu tambal sulam. Beberapa WBP terpaksa dipindahkan ke lapas lain untuk WBP baru dari Kejaksaan dan Polres Sukabumi Kota.
“Langkah yang kami ambil terpaksa warga binaan lama kita pindahkan ke tempat lain. Terakhir kami pindahkan 50 orang ke Lapas Cikarang. Kita sudah mengajukan proposal ke Pemerintah Kota Sukabumi namun sampai sekarang belum ada tindakan,” tutupnya.