Dalam Lembaga Pemasyarakatan ataupun Rumah Tahanan Negara, Over kapasitas merupakan suatu keadaan saat jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) telah melebihi kapasitas suatu Lapas/Rutan. Hal tersebut berpotensi mengakibatkan tidak sesuainya kinerja pemasyarakatan dengan konsep pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim yang seharusnya berkapasitas 111 orang, saat ini telah dihuni 223 orang yang berarti Rutan Magetan telah mencapai 100% Over Kapasitas. Presentase tersebut tercapai setelah Rutan Magetan menerima pemindahan Narapidana dari Lapas Ngawi sebanyak 8 Orang pada Rabu (25/1/2023).
Sebelumnya, Rutan Magetan Juga telah menerima pemindahan Narapidana dari Lapas Pemuda Madiun sebanyak 15 Orang, Rutan Trenggalek sebanyak 10 Orang, Lapas Narkotika Pamekasan 2 orang. Dimana mayoritas narapidana yang diterima oleh Rutan Magetan merupakan pelanggar dengan kasus Narkoba.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Didi Rahmadi yang menerima langsung Narapidana-narapidana tersebut, mengingatkan kepada mereka untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan Magetan. “Jangan ada kedaerahan disini, semua dianggap sama. Jadi tolong patuhi semua peraturan dan tata tertib yang ada”, jelasnya.
Sebelum ditempatkan di Blok Hunian, para Narapidana mendapatkan pemeriksaan kesehatan, serta dilakukan pemeriksaan puluhan barang bawaan dan dilanjutkan penggeledahan badan sebagai antisipasi masuknya barang terlarang ke Rutan. Terakhir pengecekan identitas dan kelengkapan dokumen juga dilakukan secara teliti oleh Petugas Pelayanan Tahanan. (Humas Rutan Magetan)